MEDAN, Waspada.co.id – Gibson Tampubolon (50) warga Dusun I, Sei Kera, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai, membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, Kamis (1/9).
Sebab, laporan polisi: LP/301/IX/ 2019/SU/RES SERGAI Tanggal 18 September 2019, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilaporkannya tidak kunjung tuntas.
“Saya meminta kepastian hukum, karena sampai saat ini laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang saya buat di Polres Sergai, belum selesai juga,” katanya.
Gibson menjelaskan, peristiwa dugaan tipu gelap itu terjadi di Dusun I/II, Desa Huta Galuh, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai dan diketahui pada Juli 2018 lalu.
Dalam Laporan Polisi (LP) itu tertulis terlapor adalah SS (45) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai. “Kerugian saya Rp310 juta,” sebut Gibson Tampubolon.
Ia berharap, dengan adanya dumas kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra yang ditembuskan ke Irwasda Polda Sumut, Direktur Reskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas itu, kasusnya dapat segera diselesaikan.
“Harapan saya, kasus ini menjadi atensi karena sudah sejak 2019 saya laporkan. Saya mengharapkan adanya kepastian hukum,” harapnya.
Sementara itu Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, ketika dimintai tanggapan soal adanya laporan polisi yang ditangani penyidiknya tidak kunjung tuntas sejak 2019, mengucapkan terima kasih telah diberitahu.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post