MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Anggiat Samosir (43) warga Jalan Prajurit Asrama Glugur Hong, Kecamatan Medan Perjuangan ini dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri pagar rumah, Senin (12/9).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, menilai perbuatan pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.
“Karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak, meresahkan, dan mengakibatkan kerugian bagi korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tandas jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan bahwa terdakwa bersama-sama dengan temanya yang masih masuk daftar pencarian orang nekat mengambil pagar besi rumah korban.
“Terdakwa Anggiat dkk menggergaji gembok pagar rumah, dan mengangkat ke atas becak. Pagar rumah itu dijual ke tukang botot dengan harga Rp230 ribu,” kata jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post