MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Area diduga membebaskan tiga pelaku bandit jalanan yang meresahkan masyarakat setelah ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Ketiga pelaku yang dibebaskan itu berinisial RS alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai, Gang Saudara, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian AB (25) warga Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan CO (24) warga Jalan Gorilla, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur.
Untuk pelaku Madan ditangkap petugas karena merampas handphone milik korban Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII, Gang Ikhlas, Kamis (30/8) lalu.
Saat itu korban yang hendak naik becak lalu dipepet pelaku berboncengan bersama kawannya. Pelaku yang di boncengan langsung merampas handphone korban. Lalu, korban spontan berteriak. Disaat bersamaan penarik betor memepet sepeda motor pelaku hingga kedua pelaku tersungkur.
Selanjutnya pelaku Madan ditangkap personel Polsek Medan Area yang lagi patroli. Sedangkan teman pelaku kabur bersama sepeda motornya.
Sedangkan kedua pelaku jambret Aditya dan Cristian ditangkap setelah menjambret handphone milik Irna Syafira (24) warga Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Menteng.
Tak lama berselang, dua bandit jalanan ini diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area tak jauh dari lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, mengakui ketiga pelaku kasus curas telah ditangani pihaknya. Menurutnya, korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan dan berkas tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Alasannya karena antara pelaku dan korban sudah melakukan berdamai. Demi untuk melayani dan tidak membebani lagi masyarakat maka dilakukan Restorative Justice (RJ),” akunya, Senin (12/9).
Sawangin menambahkan, dalam aturan RJ Polsek Medan Area wajib melayani dan tidak bisa menolaknya. “Setelah kita kros cek benar, baru kita RJ-kan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post