MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap kasus tindak pencurian sepada motor yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Pasar 11, Gang Madani, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.
Dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang pelaku serta penadah dari beberapa lokasi.
Kasus pencurian itu berawal dari sepeda motor Yamaha N Max warna hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram yang diparkir di depan rumah hilang dicuri pada Senin (5/9) sekira Pukul 19.30 WIB.
Hilangnya sepeda motor itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Percut Seituan. Selanjutnya personel yang menerima pengaduan melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar, kasus pencurian sepeda motor itu berhasil diungkap dengan mengamankan sebanyak sembilang orang pelaku termasuk penadah.
Kesembilan pelaku dan penadah kendaraan curian yang ditangkap berinisial F, FL, W, MAJ, YD, AH, GJ, D dan AN. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sepeda motor milik korban bersama handphone.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar, mengatakan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari diamankan pelaku AN di Jalan Makmur pada Kamis (8/9).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku AN telah mencuri sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku YD untuk dijual. Personel yang menerima keterangan itu melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan kendaraan dengan cara COD,” katanya, Jumat (9/9).
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan penyamaran yang dilakukan personel berhasil dan pelaku YD dapat diamankan. Dalam pengakuan pelaku YD sepada motor itu disimpan di rumah MAJ lalu personel bergerak ke rumah MAJ di Jalan Pusaka, Percut Seituan.
“Dari rumah MAJ didapati barang bukti sepeda motor milik korban selanjutnya dilakukan penangkapan. Tidak sampai di situ, personel terus mengembangkan kasus pencurian itu dalam keterangan MAJ kendaraan itu didapatnya dari pelaku F (penadah),” ungkapnya pelaku F berhasil diamankan di depan rumahnya.
“Anggota di lapangan juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya FL, D, AH, GJ dan W yang terlibat dalam kasus curanmor itu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Ahmad menambahkan, terhadap kesembilan pelaku serta penadah kendaraan curian itu telah ditahan di Mapolsek Percut Seituan. “Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post