• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Puspen Kemendagri Jelaskan Terkait Pj Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kapuspen-Kemendagri-benni-irwan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. (HO/Dok. Kemendagri)

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Benni menegaskan, penerbitan SE tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. “SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien,” kata Benni dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/9).

RelatedPosts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00

Pertama, kata Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Benni.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Benni Irwankapuspen kemendagriMendagrimenteri dalam negeripermendagripj Kepala DaerahPjs Kepala DerahPlt Kepala daerahsurat edaran MendagriTito Karnavian
Previous Post

PSMS vs Sriwijaya FC: Kepemimpinan Wasit Rusak Tontonan Menarik

Next Post

Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Related Posts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00
Panca-Putra-Simanjuntak-sandang-pangkat-komisaris-jenderal
Indonesia Hari Ini

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

Jumat, 2023/09/29 20:50
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

Jumat, 2023/09/29 18:55
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

Jumat, 2023/09/29 16:40
Next Post
Bocah-SD-Tenggelam

Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2051 shares
    Share 820 Tweet 513
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9367 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200570 shares
    Share 80228 Tweet 50143
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17578 shares
    Share 7031 Tweet 4395

Recent News

Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

Sabtu, 2023/09/30 06:00
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Jumat, 2023/09/29 23:57
Lions-Club-Medan

Lions Club Medan Seruni Berikan Bantuan Pompa Air Bertenaga Solar Bagi Warga Sigaol Simbolon

Jumat, 2023/09/29 23:55
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

30 September 2023
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.