• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur Dihukum 10 Tahun Bui

12 bulan ago
in Medan
A A
0
PN-Medan

Pengadilan Negeri Medan (WOL Photo)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus asusila anak di bawah umur berinisial ENS dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Kepala Panti Simpang Tiga Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

RelatedPosts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 12 bulan
Praktik-Ekploitasi

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 12 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 12 bulan

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faisol, membenarkan MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya terkait putusan bebas yang dijatuhkan PN Medan.

“Benar. Kasasi dikabulkan, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut Faisol, Kamis (29/9).

Dikatakan Faisol, menanggapi putusan MA, pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun sampai saat ini terdakwa belum mengindahkan panggilan tersebut.

“Pihak Kejari Medan telah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan agar segera dieksekusi, namun terdakwa belum mengindahkannya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa ENS divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis bebas terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial WL (14). Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa ENS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Sumardi.

Sementara itu, dalam sidang putusan tersebut hakim anggota Sri Wahyuni Batubara menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) atas putusan ketua majelis. Pasalnya menurutnya terdakwa bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara tipu muslihat.

“Sehingga dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan dan mengalami trauma. Maka terdakwa harus dihukum 13 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer,” kata hakim anggota Sri Wahyuni Batubara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan di Medan. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolah oleh terdakwa.

“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan melakukan perbuatan asusila kepada korban, yang dilakukan selama 7 tahun.

Selain itu, terdakwa ENS juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan.

“Pada bulan Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anak dibawa umurasusilaHakim PN MedanJaksa Penuntut UmumKasus pemerkosaanLembaga Perlindungan Anak Indonesiamahkamah agungmajelis hakimPanti Simpang TigaPengadilan Negeri MedanSomadivonis bebas
Previous Post

BPJamsostek Medan Utara Gelar Employee Volunteering Go Green

Next Post

Berebut Jalan, Pemotor Tampar Pengemudi Mobil

Related Posts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 12 bulan
Praktik-Ekploitasi
Medan

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 12 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 12 bulan
Ilustrasi-Begal
Medan

Kawanan Begal Balok Pengendara Ojek Online, Sepeda Motor Raib

ago 12 bulan
Sidang-Ellia-Umar-dan-Laila-Umar
Medan

Terbukti Menganiaya, Ellia Umar dan Laila Umar Divonis 1 Bulan Kurungan

ago 12 bulan
PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 3 Medan
Medan

PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 3 Medan

ago 12 bulan
Next Post
Pemotor-tampar-pengemudi-mobil

Berebut Jalan, Pemotor Tampar Pengemudi Mobil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10348 shares
    Share 4139 Tweet 2587
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198629 shares
    Share 79452 Tweet 49657
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296

Recent News

KTT-MELANESIAN

KTT Melanesian Spearhead Group Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

ago 12 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan

Hasil Survei IPS, Responden Cenderung Pilih Prabowo

ago 12 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 12 bulan
Komisioner-Badan-Pengawas-Pemilu-(Bawaslu)-RI,-Lolly-Suhenty

Jelas Langgar Pasal 283 UU Pemilu, Gibran dan Bobby tak Disanksi Bawaslu

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

KTT-MELANESIAN

KTT Melanesian Spearhead Group Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

ago 12 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan

Hasil Survei IPS, Responden Cenderung Pilih Prabowo

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.