STABAT, Waspada.co.id – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani persidangan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia yang berada di kediamannya.
Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (27/9).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini beragendakan pemeriksaan saksi, yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin dan adik kandungnya yang juga sekaligus Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin.
Keduanya menjadi saksi dalam berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.
Ketua majelis hakim terlebih dahulu memeriksa saksi Terbit, dengan bertanya soal lokasi kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.
“Ada perkebunan sawit di belakang rumah, milik orangtua, ada kolam, dan ada tempat pembinaan (kerangkeng) narkoba untuk organisasi Pemuda Pancasila (PP),” ujar Terbit melalui sambungan video teleconference dari Gedung KPK.
Lanjut Terbit, kerangkeng manusia tersebut dibangun untuk pemberantasan narkoba di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Yang membangun dulu ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Kuala, Taruna Perangin-angin yang masih saudara kakek dengan saya. Pembangunan ini merupakan program dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) yang diketuai Pak Aweng ke PAC secara organisasi. Di mana menurut pandangan ketua PAC, anggota kita yang banyak penyalahgunaan narkotika. Namun saat ini Taruna sudah meninggal dunia,” ujar Terbit.
Sedangkan itu, majelis hakim bertanya soal izin pembangunan kerangkeng manusia di lahan perkebunan sawit milik orang tua Terbit. “Dapat izin dari orangtua saya, dan dari situ saya tau soal pembangunan tempat pembinaan ini,” ujar Terbit.
Terbit pun menambahkan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat nonaktif ini menambahkan, kerangkeng manusia ini sebelumnya merupakan gudang pangan ayam.
“Lupa kapan dibangun (kerangkeng). Dan sepengetahuan saya dibangun untuk Pemuda Pancasila yang melakukan pembinaan. Saya tidak ada hubungan dengan tempat rehab, Tidak saya yang menugaskan para terdakwa, dan tidak mengetahui teknik pembinaan,” ujar Terbit.
Discussion about this post