• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 10 Tahun Penjara, Ketua LPAI: Semoga Ada Efek Jera

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 10 Tahun Penjara, Ketua LPAI: Semoga Ada Efek Jera

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan, Komala Sari SH MH. (ist)

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan, Komala Sari SH MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum ENS (50) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Komala Sari SH MH, Jumat (30/9).

RelatedPosts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
foto: HO/Diskominfo Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

Senin, 2023/10/02 11:51

Menurutnya, hukuman itu setidaknya dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga menjadi pembelajaran dan mencegah adanya pelaku kekerasan seksual lainnya.

“Meskipun di Pengadilan tingkat pertama terdakwa divonis bebas yang diwarnai perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion), namun upaya JPU mengajukan kasasi berhasil meyakinkan MA dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.

Atas hal itu, Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas upaya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang telah berhasil meyakinkan MA dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Sehingga MA memperoleh keyakinan tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang telah melakukannya. Semoga hukuman terhadap terdakwa dapat membuat efek jera, dan bisa mencegah adanya pelaku kekerasan seksual lainnya,” sebutnya.

Terkait putusan MA tersebut, Ia meminta agar pihak Kejati Sumut segera mengeksekusi terdakwa. “Kita meminta agar secepatnya pihak kejaksaan mengeksekusi terdakwa dan menjebloskan terdakwa ke penjara untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim MA,” katanya.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini juga mengajak masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan ke penegak hukum terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, bahkan di institusi pendidikan.

“LPAI mengajak kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENS dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolah oleh terdakwa.

Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini melakukan asusila kepada korban yang dilakukan selama 7 tahun. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anak dibawa umurasusilaHakim PN MedanJaksa Penuntut UmumKasus pemerkosaanLembaga Perlindungan Anak Indonesiamahkamah agungmajelis hakimPanti Simpang TigaPengadilan Negeri MedanSomadivonis bebas
Previous Post

Masih Jadi Pembunuh Nomor Satu di Dunia, Waspadai Faktor dan Gejala Penyakit Jantung

Next Post

Pengendalian Inflasi Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Medan

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
foto: HO/Diskominfo Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

Senin, 2023/10/02 11:51
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia
Medan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

Minggu, 2023/10/01 23:14
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO
Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

Minggu, 2023/10/01 22:14
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Next Post
Pengendalian Inflasi Butuhk Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pengendalian Inflasi Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18907 shares
    Share 7563 Tweet 4727
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201208 shares
    Share 80483 Tweet 50302

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
Kapolres Binjai hadiri Anniv ke -2 Kreak Supermoto di FZ Cafe, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.(WOL Photo)

Hadiri Anniv Komunitas Motor, Kapolres Binjai Bagikan Lima SIM Gratis

Senin, 2023/10/02 11:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

2 Oktober 2023
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.