MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan, Komala Sari SH MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum ENS (50) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Komala Sari SH MH, Jumat (30/9).
Menurutnya, hukuman itu setidaknya dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga menjadi pembelajaran dan mencegah adanya pelaku kekerasan seksual lainnya.
“Meskipun di Pengadilan tingkat pertama terdakwa divonis bebas yang diwarnai perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion), namun upaya JPU mengajukan kasasi berhasil meyakinkan MA dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Atas hal itu, Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas upaya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang telah berhasil meyakinkan MA dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Sehingga MA memperoleh keyakinan tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang telah melakukannya. Semoga hukuman terhadap terdakwa dapat membuat efek jera, dan bisa mencegah adanya pelaku kekerasan seksual lainnya,” sebutnya.
Terkait putusan MA tersebut, Ia meminta agar pihak Kejati Sumut segera mengeksekusi terdakwa. “Kita meminta agar secepatnya pihak kejaksaan mengeksekusi terdakwa dan menjebloskan terdakwa ke penjara untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim MA,” katanya.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini juga mengajak masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan ke penegak hukum terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, bahkan di institusi pendidikan.
“LPAI mengajak kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENS dengan hukuman 11 tahun penjara.
JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolah oleh terdakwa.
Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini melakukan asusila kepada korban yang dilakukan selama 7 tahun. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post