MEDAN, Waspada.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengutuk keras aktivitas PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang menyebabkan kecelakaan operasional dan mengakibatkan puluhan warga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Walhi menilai kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT. SMGP merupakan bentuk kelalaian yang terjadi secara berulang dan ini merupakan wujud impunitas hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan manusia.
“Walhi Sumut mengutuk keras atas kembali terjadinya peristiwa keracunan warga akibat aktivitas industri PT. SMGP. Kita mendesak pemerintah agar segera menutup seluruh aktivitas perusahaan demi keselamatan dan kesehatan rakyat dan lingkungan hidup,” kata Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut Putra Septian kepada Waspada Online, Rabu (28/9).
Ia mengatakan, Walhi Sumut mencatat sedikitnya ada 79 masyarakat yang terindikasi menjadi korban dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Madina dan Rumah Sakit Permata Madina.
Walhi juga mencatat operasi penambangan panas bumi yang dilakukan oleh PT. SMGP ini pernah menimbulkan korban jiwa dan gangguan kesehatan serta kerusakan lingkungan dan kerugian secara ekonomi bagi warga setempat.
“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang kami nilai lemah dalam menyikapi keberulangan peristiwa ini,” kata Putra.
Putra menyampaikan, peristiwa ini merupakan kali keenam terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Namun ironisnya, meski terus menelan korban, pemerintah tidak kunjung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, hanya memberhentikan aktivitas sementara pasca kejadian pada 25 Januari 2021 lalu,
Putra menambahkan, menurut informasi yang dihimpun oleh Walhi atas kejadian Selasa (27/9), bahwa telah keluar bau yang tidak sedap dari wellpad T-11 yang beroperasi di Desa Sibanggor Julu. Awalnya masyarakat telah mendengar sosialisasi bahwa PT. SMGP akan melakukan kegiatan uji alir sumur yang berada di wellpad T-11 pada pukul 15.00 WIB.
“Sehingga masyarakat dihimbau untuk menjauh dari titik uji alir sumur sampai dengan aktivitas pengujian tersebut selesai dilakukan. Akan tetapi disaat yang bersamaan masyarakat mencium bau yang tidak sedap keluar dari titik kegiatan uji alir sumur yang berada di wellpad T-11. Sehingga masyarakat merasakan gejala mual, muntah bahkan sampai mengalami pingsan. Bau tersebut di indikasi telah terkontaminasi oleh paparan gas H2S,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Putra, Walhi meminta Pemprov Sumut serta Pemkab Madina mengambil langkah dan tidak terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap keberulangan peristiwa di PT. SMGP serta mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Republik indonesia untuk menutup segala aktivitas yang dilakukan.
“Selanjutnya meminta Komnas Ham mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan oleh menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya. Mendesak Polda Sumut
melakukan penindakan secara tegas jika terjadi pelanggaran, dan tidak terkesan lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post