MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua warga asal Aceh di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/10) lalu.
Ditangkapnya kedua warga Aceh itu karena membawa 20 bungkus paket sabu-sabu seberat 21 kg. Kedua pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial SBH (45) warga Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29) warga Kecamatan Jeuneb, Aceh.
“Dari hasil interogasi narkotika itu akan dibawa kedua tersangka ke Jambi. Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Jumat (21/10).
Disebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Sedangkan pemilik sabu masih dalam pengejaran. “Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp40 juta,” sebutnya.
Toga menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Honda Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH diparkir di garasi hotel.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelasnya kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan menggunakan mesin penghancur (incenerator),” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post