MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berdialog langsung dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Pada pasal 7 dalam Pergub 19/2022 disebutkan lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk mushalla, surau serta gereja kharismatik. Edy berharap penyelesaian masalah ini segera dilakukan.
“Saya ingin ini segera diselesaikan, jangan sampai yang mudah menjadi sulit, karena ini menyangkut ibadah umat,” kata Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (24/10).
Gubernur meminta kepada Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Binsar Situmorang untuk mempercepat revisi Pergub tersebut. Walau begitu, Edy mengingatkan agar sesuai peraturan yang berlaku.
“Tetap, kita harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lakukan dengan cepat,” kata Edy.
Menurut keterangan Binsar, syarat utama penerima hibah dan Bansos APBD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 adalah lembaga yang berbadan hukum. Karena itu, rumah ibadah yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima hibah dari APBD Pemprov Sumut, karena hibah dan bansos harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itu syaratnya dari Kemendagri, untuk itu kita akan ajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022, tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos,” kata Binsar.(wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post