JAKARTA, Waspada.co.id – Enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang resmi dilakukan penahanan pada Senin (24/10).
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Disebutkan, keenamnya ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
“Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini,” ucap Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
“Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut masih berproses,” ucapnya.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan enam tersangka tersebut ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa Tragedi Kanjuruhan memakan banyak korban. Hingga saat ini, tercatat 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka. (wol/aa/ant/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post