MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Rayyudin (28) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti mengedarkan sabu.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Rocky Sirait di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10).
Menurut jaksa, perbuatan warga Jalan Cahaya, Gang Setuju No7, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Tahun nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangab jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanjin tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, mengatakan terdakwa ditangkap di Jalan Maplindo Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Penangkapan terdakwa bermula personi polisi yakni saksi Faisal Nasution, saksi hendro kuswoyo dan saksi A.M Tarigan (ketiganya Anggota Kepolisian Resort Kota Medan) mendapat informasi tentang adanya kepemilikan narkotik jenis sabu,”ujar JPU
Mendapat informasi tersebut kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut kemudian saksi polisi melihat serta mendekati terdakwa lalu melakukan penyamaran (undercover) dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu -sabu seharga Rp850.000.
Terdakwa lalu pergi mengambil barang haram yang dipesan polisi tersebut, namun sial, tanpa merasa curiga sedikitpun saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut saksi polisi melakukan penangkapan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post