.JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menolak nota keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan majelis hakim saat menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
“Menolak penjelasan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk keseluruhan,” kata Ketua Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor perkara 796/Pid.B/PN JKT. SEL,” ujarnya.
“Menangguhkan biaya perkara sampi putusan akhir,” tutupnya. (wol/merdeka/ryan/d2)
Discussion about this post