MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Ardiansyah alias Arsi (18) warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang diadili terkait kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 6.000 butir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 6.000 butir.
“Terdakwa disuruh untuk mengantar pil ekstasi ke Kecamatan Medan Selayang dengan upah Rp100 ribu jika berhasil,” kata jaksa, Rabu (19/10).
Namun naasnya, kata Jaksa, saat terdakwa sedang di dalam perjalanan untuk mengantarkan sabu petugas polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat memberhentikan sepeda motor terdakwa.
“Saat melakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik klip dengan isi 6.000 butir pil ekstasi dengan berat 500 gram lebih,” ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, perbuatan pria yang masih berstatus mahasiswa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post