MEDAN, Waspada.co.id – Badko HMI Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Kehutanan Sumut bertindak tegas terhadap pelaku penyadap lliar getah pohon pinus di wilayah Danau Toba yang sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini.
“Kami turut prihatin atas kondisi hutan lindung dan hutan industri yang berada di kawasan Danau Toba. Kini semakin parah terkaitnya maraknya kegiatan penyadapan itu, karena banyak menimbulkan efek negatif bagi lingkungan dan kelestarian hutan,” tegas Ketua Bidang SDA HMI Sumut, Rendi Permana, di Medan, Minggu (9/10).
Rendi mengatakan, penyadapan tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK tentang sistem evaluasi penyadapan getah pinus pada pemegang izin dan kerja sama satuan pengelolaan hutan. “Bahkan kini aktivitas itu dijadikan sebagai kegiatan bisnis dan menguntungkan segelintir pihak,” kata Rendi.
Menurut Rendi, kalau penyadapan liar itu terus dibiarkan, diperkirakan dalam jangka waktu kurang lebih lima tahun ke depan setiap pohon yang sudah dilakukan penyadapan akan mengalami kematian.
“Hutan juga akan gundul di kawasan Danau Toba dan kabupaten sekelilingnya, seperti Humbahas, Simalungun dan Karo serta kabupaten yang terdapat banyaknya tanaman hutan pinus,” ungkapnya.
“Ini akan berdampak terhadap kawasan Danau Toba yang telah menjadi destinasi wisata super prioritas nasional dan tergabung dalam geopark dunia,” sambungnya.
Dengan tegas, kata Rendi, HMI Sumut mendesak Kadis Kehutanan agar mengusut tuntas para pelaku penyadap getah pinus yang tidak bertanggung jawab di sekitaran Danau Toba dan kabupaten sekelilingan Danau Toba.
“Tindak tegas terhadap pelaku pengkoak liar yang tidak memiliki Izin Pungutan Hutan Bukan Kayu (IPHBK), karena pohon pinus tersebut harus dilakukan reboisasi terhadap hutan pinus yang sudah tidak layak untuk dilakukan pengkoakan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post