MEDAN, Waspada.co.id – Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan personel lalu lintas jangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat saat berkendara di jalan raya.
Penegasan itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Jeriko Panjaitan, saat memimpin apel gabungan personel Sat Lantas Polrestabes Medan dan Unit Lantas Polsek sejajaran di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/10).
“Tingkatkan citra dalam pelaksanaan tugas sesuai Perpol 7 Tahun 2022. Jangan sampai pungli,” tegasnya.
Joas mengungkapkan, apabila masih melakukan kegiatan pungli maka akan diproses karena pimpinan sudah memerintahkan tindak tegas.
“Kapolda Sumut masih menegur personel yang melaksanakan pengaturan pos padat lalin pagi, siang dan sore, seluruh personel agar melaksanakan tugas murni untuk masyarakat bukan hanya untuk pimpinan (gatur hanya ada kalau pimpinan melintas),” ungkapnya.
Kabid Propam menambahkan, ada beberapa video beberapa hari ini terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh sebab itu, ia meminta personel Polantas dapat bekerja sesuai SOP.
“Agar seluruh personel dapat menjaga kestabilan emosi dan bekerjalah sesuai SOP dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post