• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Pencurian Sawit Untuk Modal Melamar Kerja

8 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejati-Sumut-RJ-Kasus-Pencurian

Kejati Sumut Sedang melakukan Gelar perkara RJ secara online. (WOL Photo)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara tersangka atas nama Fadely Arbi dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

RelatedPosts

Revitalisasi-Gedung-Warenhuis

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 8 bulan
Lampu-Pocong

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

ago 8 bulan
Diskominfo-Medan-Pelayanan-Publik

Dinas Kominfo Medan Latih Kepling Se-Kecamatan Medan Baru Tentang Pelayanan Pubik

ago 8 bulan

“Adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan,” kata Yos A Tarigan, Kamis (6/10).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf, belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, serta intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” papar Yos.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutPencurian Kelapa SawitRestorativ Justice
Previous Post

Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Cemara Asri Senilai Rp21,6 M

Next Post

Ekonomi Sumut Berpotensi Deflasi di Bulan Oktober

Related Posts

Revitalisasi-Gedung-Warenhuis
Medan

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 8 bulan
Lampu-Pocong
Medan

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

ago 8 bulan
Diskominfo-Medan-Pelayanan-Publik
Medan

Dinas Kominfo Medan Latih Kepling Se-Kecamatan Medan Baru Tentang Pelayanan Pubik

ago 8 bulan
JUob-Fair-Mini-Medan-2
Ekonomi dan Bisnis

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

ago 8 bulan
2 Kurir Sabu 21 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Medan

2 Kurir Sabu 21 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

ago 8 bulan
Pengurus ISKI Sumut Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Medan

Pengurus ISKI Sumut Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

ago 8 bulan
Next Post
Gunawan-Benjamin

Ekonomi Sumut Berpotensi Deflasi di Bulan Oktober

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    2863 shares
    Share 1145 Tweet 716
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171935 shares
    Share 68774 Tweet 42984
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52

Recent News

Tersangka BS berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu

ago 8 bulan
Revitalisasi-Gedung-Warenhuis

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 8 bulan
Lampu-Pocong

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

ago 8 bulan
PLN-Sumut

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tersangka BS berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu

ago 8 bulan
Revitalisasi-Gedung-Warenhuis

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.