JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Dalam surat tersebut, terungkap percakapan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Dalam petikan dakwaan kasus kematian Brigadir J ditampilkan dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terungkap, Putri sempat mencari keberadaan Brigadir J.
Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)
Saat itu, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
“Agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” tulis petikan dakwaan dikutip, Rabu (12/10).
Lalu, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu, Bripka Ricky Rizal bertanya kepada Putri Candrawathi.
“Bertanya ‘ada apa bu?’ dan dijawab Saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana….’, kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat.”
“Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” tulis petikan dakwaan.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata tersebut di lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
“Lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat ‘ada apaan Yos?’ dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat ‘Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya’ kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi.”
“Namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua,” tulis petikan dakwaan.
Akhirnya, Brigadir J bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara istri Ferdy Sambo itu duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian Bripka Ricky Rizal meninggalkan keduanya.
“Saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya,”
“Setelah itu korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’,”
“Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” tulis petikan dakwaan. (wol/liputan6/ril/d2)
Discussion about this post