JAKARTA, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memantau proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terkhusus untuk proses pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, dari hasil koordinasi dengan jaksa dan hakim, LPSK masih ingin melihat keterangan disampaikan Bharada E selama persidangan.
taboola mid article
“Aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya di sini, di sidang ini,” kata Susi saat dihubungi, Selasa (18/10).
Diketahui jika status JC Bharada E diberikan LPSK. Sementara untuk status JC dalam persidangan harus atas persetujuan majelis hakim.
Alhasil, Susi menilai jika selama persidangan Bharada E turut mencabut keterangannya dan mengubah yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan mempengaruhi status pengajuan JC direkomendasikan LPSK.
“Batal, perlindungannya juga batal. Nggak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu,” kata Susi.
Rekomendasi Justice Collaborator
LPSK menjelaskan apabila JC sudah ditetapkan dan direkomendasikan ke Kejaksaan, nantinya melalui pengadilan sebagai JC, keterangan Bharada E akan diuji sampai tuntutan.
“Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh enggak langsung dikasi penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian,” ujar Susi.
Sedangkan untuk status JC yang diberikan oleh LPSK sebagai pihak terlindung, pengadilan telah memberikan haknya semisal dengan memisahkan tahanan, berkas dan waktu persidangan dengan tersangka lainnya.
“Menurut saya itu langkah awal bahwa yang bersangkutan itu berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC, dalam hal keringanan hukuman maupun tuntutan,” ujar dia.
LPSK mengklaim sejauh ini penegak hukum masih melihat konsistensi Bharada E atas kesaksiannya untuk mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J. “Karena kan ada perkembangan baru semisal Bripka RR dan Kuat Ma’ruf mengubah keterangannya di persidangan,” ujar dia.
“Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun hakim dan nanti berdasarkan fakta fakta di pengadilan kalau dia konsisten tetap mengungkap kejahatan itu dan gak mengubah keterangannya jadi bisa menjadi kemudian mendapatkan reward,” tambah dia.
Oleh karena itu, LPSK juga nantinya akan memberikan rekomendasi kepada JPU untuk keringanan tuntutan dari jaksa kepada Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
“Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim,” tandasnya.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya. Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan Brigadir J.
“Ada beberapa catatan kami penasehat hukum, disini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata Penasehat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Karena tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Bharada E lantas akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pasalnya secara khusus, pihak Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadiri sebagai saksi.
“Kedua, sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama FS, Putri, RR dan Kuat sesuai dengan asas peradilan cepat untuk tiga hari kedepan,” sebutnya.
“Waktunya tidak sekarang tidak dalam waktu dekat. Kita panggil semua,” timpal hakim ketua jawab permohonan kuasa hukum.
Selanjutnya, Majelis akan melanjutkan sidang pada Selasa 12 Oktober 2022 dengan agenda untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dimintakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post