• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

LPSK: Status Justice Collaborator Dicabut Apabila Bharada E Ubah Keterangan di Sidang

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ferdy-Sambo2

Foto: Penampakan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J ditahan Kejaksaan Agung. (Dok. Puspenkum Kejagung)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memantau proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terkhusus untuk proses pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, dari hasil koordinasi dengan jaksa dan hakim, LPSK masih ingin melihat keterangan disampaikan Bharada E selama persidangan.
taboola mid article

RelatedPosts

Jokowi-HPN

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 4 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 4 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 4 bulan

“Aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya di sini, di sidang ini,” kata Susi saat dihubungi, Selasa (18/10).

Diketahui jika status JC Bharada E diberikan LPSK. Sementara untuk status JC dalam persidangan harus atas persetujuan majelis hakim.

Alhasil, Susi menilai jika selama persidangan Bharada E turut mencabut keterangannya dan mengubah yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan mempengaruhi status pengajuan JC direkomendasikan LPSK.

“Batal, perlindungannya juga batal. Nggak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu,” kata Susi.

Rekomendasi Justice Collaborator

LPSK menjelaskan apabila JC sudah ditetapkan dan direkomendasikan ke Kejaksaan, nantinya melalui pengadilan sebagai JC, keterangan Bharada E akan diuji sampai tuntutan.

“Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh enggak langsung dikasi penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian,” ujar Susi.

Sedangkan untuk status JC yang diberikan oleh LPSK sebagai pihak terlindung, pengadilan telah memberikan haknya semisal dengan memisahkan tahanan, berkas dan waktu persidangan dengan tersangka lainnya.

“Menurut saya itu langkah awal bahwa yang bersangkutan itu berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC, dalam hal keringanan hukuman maupun tuntutan,” ujar dia.

LPSK mengklaim sejauh ini penegak hukum masih melihat konsistensi Bharada E atas kesaksiannya untuk mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J. “Karena kan ada perkembangan baru semisal Bripka RR dan Kuat Ma’ruf mengubah keterangannya di persidangan,” ujar dia.

“Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun hakim dan nanti berdasarkan fakta fakta di pengadilan kalau dia konsisten tetap mengungkap kejahatan itu dan gak mengubah keterangannya jadi bisa menjadi kemudian mendapatkan reward,” tambah dia.

Oleh karena itu, LPSK juga nantinya akan memberikan rekomendasi kepada JPU untuk keringanan tuntutan dari jaksa kepada Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

“Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim,” tandasnya.

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

Sebelumnya. Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan Brigadir J.

“Ada beberapa catatan kami penasehat hukum, disini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata Penasehat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Karena tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Bharada E lantas akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pasalnya secara khusus, pihak Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadiri sebagai saksi.

“Kedua, sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama FS, Putri, RR dan Kuat sesuai dengan asas peradilan cepat untuk tiga hari kedepan,” sebutnya.

“Waktunya tidak sekarang tidak dalam waktu dekat. Kita panggil semua,” timpal hakim ketua jawab permohonan kuasa hukum.

Selanjutnya, Majelis akan melanjutkan sidang pada Selasa 12 Oktober 2022 dengan agenda untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dimintakan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (wol/merdeka/ril/d2)

Tags: Bharada EBrigadir JJCJustice CollaboratorLembaga Perlindungan Saksi dan Korbanlpsk
Previous Post

Sidang Kerangkeng: Hakim Sebut Keterangan Tetangga dan Adik Kandung Terduga Korban Berbeda

Next Post

Presiden Jokowi: HUT RI 17 Agustus 2024 Dirayakan di Ibu Kota Baru Nusantara

Related Posts

Jokowi-HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 4 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 4 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 4 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 4 bulan
Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!
Teknologi

Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!

ago 4 bulan
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui
Teknologi

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

ago 4 bulan
Next Post
Presiden Jokowi Kembali Absen di Sidang Majelis Umum Tatap Muka PBB di New York

Presiden Jokowi: HUT RI 17 Agustus 2024 Dirayakan di Ibu Kota Baru Nusantara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143530 shares
    Share 57412 Tweet 35883
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4082 shares
    Share 1633 Tweet 1021

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 4 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 4 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 4 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.