• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya!

8 bulan ago
in Sumut
A A
0
Pemkab-Samosir-Bantuan-Pendidikan

Foto: Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan

177
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANGURURAN, Waspada.co.id – Untuk memotivasi semangat belajar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan bantuan pendidikan kepada putra/i Samosir untuk jenjang pendidikan tingkat SMA dan perguruan tinggi negeri (PTN) serta perguruan tinggi swasta (PTS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ricky Hutapea, kepada Waspada Online melalui WhatsApp, Minggu (9/10).

RelatedPosts

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

ago 8 bulan
Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023

Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023

ago 8 bulan
Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

ago 8 bulan

Ricky mengatakan, bantuan yang akan diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Ini merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir,” jelas Ricky

Bantuan yang diberikan merupakan satu dari 10 program unggulan pembangunan daerah Kabupaten Samosir. “Poin kedua, peningkatan kemampuan guru, pembangunan dan inisiasi sekolah vokasi/akademik komunitas dan pemberian beasiswa pada pelajar/mahasiswa kurang mampu dan berprestasi,” tambahnya

Adapun kriteria calon penerima bantuan pendidikan yakni :
1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2022/2023.
2. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun ajaran 2021/2022 dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata rapor semester ganjil dan genap minimal 75 (tujuh puluh lima)
3. Mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia:
a. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai Mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan pengklasteran Kementerian:
(1) Institut Pertanian Bogor
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Gadjah Mada
(4) Universitas Airlangga
(5) Institut Teknologi Bandung
(6) Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(7) Universitas Hasanuddin
(8) Universitas Brawijaya
(9) Universitas Diponegoro
(10) Universitas Padjadjaran
(11) Universitas Sebelas Maret
(12) Universitas Negeri Yogyakarta
(13) Universitas Andalas
(14) Universitas Sumatera Utara
(15) Universitas Negeri Malang
(16) Universitas Pendidikan Indonesia
(17) Universitas Telkom
(18) Universitas Negeri Semarang
(19) Universitas Negeri Surabaya
(20) Universitas Negeri Jakarta

b. Mahasiswa yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

c. Mahasiswa fakultas teknik jurusan teknik sipil yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat 1 sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian

d. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aküf mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 ätau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat I sampai

5 berdasarkan pengklasteran Kementerian

e. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

4. Mahasiswa yatim piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua atau wali berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

5. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas adalah putra-putri Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

6. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta hanya diperbolehkan menerima satu bantuan.

Ricky juga mengatakan, bahwa bagi para peserta didik dan mahasiswa/i yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan pendidikan di atas, agar mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir melalui link http:/bantuanpendidikan.samosirkab.go.id dengan mengupload dokumen sebagai berikut:

1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMA Negeri 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 Matauli Pandan kelas A :

a. Surat Permohonan (format terlampir);
b. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan;
c. Fotokopi Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
d. Fotokopisah sah rapor semester genap kelas X ataU Kelas XI Tahun Pelajaran 2021/2022, dikecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2022/2023.
e. Fotokopi rekening bank atas nama peserta didik.
f. Surat pernyataan bea meterai Rp10.000 bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari pemerintah/kementerian, yayasan atau Lembaga lain(format terlampir).

2. Mahasiswa Berprestasi :

A. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa baru TA.2022/2023 sesuai poin B.3.a
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan besaran uang kuliah per semester yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masingmasing fakultas;
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Prodi yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
6. Fotokopi setoran uang kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
7. Fotokopi sah Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas.
8. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah lain/kementerian atau Lembaga bermeterai Rp. 10.000.
9. Fotokopi rekening bank atas nama Mahasiswa.

B. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia

1. Surat Permohonan (format terlampir)

2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;

4. Fotokopi sah Kartu Hasil Studi (KHS) mulai semester awal sampai semester akhir dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2021/2022 jika IPK belum diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang mencantumkan nilai IPK Tahun Akademik 2021/2022.

5. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian atau Lembaga lain bermeterai Rp10.000 (format terlampir).

6. Fotokopi sah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari Perguruan Tinggi/Universitas;

7. Fotokopi rekening bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan. C. Mahasiswa yatim piatu:
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan menyatakan yatim piatu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu Keluarga.

Dirinya juga menjelaskan jadwal pendaftaran sebagai berikut:
Mahasiswa S-3, S-2, S-I/D4, D-3 dan D-2, dan Peserta didik yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 (Plus) Matauli Pandan kelas A pada 5 Oktober s.d 5 November 2022.

Ricky berharap dengan adanya bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut dapat meningkatkan semangat para Siswa/i dan Mahasiswa/i . (wol/ward/d2)

Tags: bantuan pendidikanPemerintah Kabupaten SamosirRicky RumapeaVandiko Gultom
Previous Post

Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Berharap Jalur Runner-up Terbaik

Next Post

Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Bakal Digelar Terbuka

Related Posts

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test
Sumut

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

ago 8 bulan
Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023

ago 8 bulan
Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja
Fokus Redaksi

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

ago 8 bulan
Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari
Sumut

Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari

ago 8 bulan
Gubernur Sumut Ajak Lestarikan dan Bangun Candi Bahal Lebih Megah
Sumut

Gubernur Sumut Ajak Lestarikan dan Bangun Candi Bahal Lebih Megah

ago 8 bulan
PTPN-II
Sumut

Dino Haryadi Pemilik Bangunan di Areal HGU 125 Sampali Terima Tali Asih PTPN II

ago 8 bulan
Next Post
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Bakal Digelar Terbuka

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3118 shares
    Share 1247 Tweet 780
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171372 shares
    Share 68549 Tweet 42843
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62771 shares
    Share 25108 Tweet 15693
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11383 shares
    Share 4553 Tweet 2846
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    93 shares
    Share 37 Tweet 23

Recent News

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

ago 8 bulan
Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

ago 8 bulan
dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

ago 8 bulan
Waris Tholib Bangga Prestasi Atlet Kabaddi Tanjungbalai

Waris Tholib Bangga Prestasi Atlet Kabaddi Tanjungbalai

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

ago 8 bulan
Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.