TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait sistem penjamin kesehatan dengan BPJS Cabang Lubukpakam, Senin (24/10).
Penandatangan Universal Health Coverage (UHC) berlangsung di Gedung Balai Kota dilakukan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, bersama Kepala BPJS Cabang Lubukpakam Nur Eva Parinduri.
Pj Wali Kota Dimiyathi mengatakan UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk sedikitnya 95 persen jumlah penduduk telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tercapainya UHC di Tebingtinggi merupakan hal positif bagi pemerintah dan BPJS sebagai penyelenggara JKN, untuk itu tahap sosialisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu dipastikan secara maksimal,” ucapnya.
Dimiyathi menambahkan, data warga sebagai peserta JKN dapat dipilih di setiap kecamatan dan kelurahan secara by name by address. Tujuannya, agar masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya.
Saat ini, kata Dimiyathi, data BPJS merilis 98,03 persen penduduk Tebingtinggi terdaftar sebagai peserta JKN dengan rincian sebanyak 34.415 atau 19,44 persen terdaftar atas kontribusi pembiayaan dari sumber pembiayaan APBD.
Secara keseluruhan terdapat sekitar 60,01 persen warga peserta JKN Tebingtinggi masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari sumber APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBD Kota. Sementara 38,02 persen merupakan peserta JKN segmen non PBI.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Nur Eva Parinduri, memaparkan bahwa pihaknya akan berupaya terus memberi kemudahan akses dan layanan administrasi kepada peserta JKN.
“Layanan kita lakukan lewat pengembangan layanan berbasis digital teknologi aplikasi mobile JKN, bisa juga layanan via WhatsApp 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400, dan lainnya, NIK KTP juga dapat digunakan sebagai identitas kepesertaan JKN,” jelas Eva.
Status Tebingtinggi aktif UHC, kata Eva, akan membuat kepesertaan JKN warga yang didaftar oleh Pemda dapat langsung aktif. Namun aktivasi status itu harus diinput terlebih dahulu oleh master file BPJS Kesehatan, tidak harus menunggu awal bulan selanjutnya.
“Dinas Kesehatan dapat memberikan data registrasi perhari kepada BPJS Kesehatan yang langsung diinput untuk diaktivasi, diharapkan status UHC dapat memberi kepastian pelayanan kesehatan yang lebih baik buat warga Tebingtinggi,” tuturnya. (wol/mad/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post