• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Perkara Dugaan Penipuan, PH Minta Kapolri dan Kapoldasu Kawal Pemeriksaan Robby

8 bulan ago
in Medan
A A
0
Perkara Dugaan Penipuan, PH Minta Kapolri dan Kapoldasu Kawal Pemeriksaan Robby

Robby Anangga didampingi Kuasa Hukumnya Syarwani, SH.

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Advokat asal Medan Syarwani SH berharap Kapolri dan Kapoldasu mengawal pemeriksaan terhadap Robby Anangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan biaya transportasi gas agar tidak terjadi adanya kriminalisasi, Senin (24/10).

“Penegakan hukum harus berjalan melalui koridor hukum secara benar tanpa adanya tekanan dan intervensi,” ujar Syarwani didampingi kliennya Robby Anangga setelah melayangkan surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapoldasu dan Kapolri serta instansi terkait lainnya.

RelatedPosts

EDY-RAHMAYADI

Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

ago 8 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 8 bulan
Mulia-Nasution

Kios Kosong di Pasar Aksara Jadi Perhatian Serius Mulia Syahputra Nasution

ago 8 bulan

Sebelumnya Robby Anangga warga Komplek Binjai Indah, Kecamatan Binjai Utara, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1213/VII/ SKPT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas pelapor Mulyadi selaku Kuasa Hukum dari Delmeria.

“Robby merasa terkejut atas tahapan penyidikan perkaranya. Padahal sebelumnya dia tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara lanjutan dari penyidik Subdit II Harda- Tahbang Poldasu,” ujar Syarwani.

Padahal, lanjut Syarwani, pada gelar perkara di Kejati Sumut atas laporan Mulyadi tersebut, pihak Kejatisu menyarankan perkara tersebut harus dihentikan karena bukan peristiwa/ perbuatan pidana.

Menurut Syarwani, Robby mengetahui adanya tahapan penyidikan tersebut setelah di WhatsApp pelapor. Bahkan, Robby mengetahui penetapan tersangka dirinya melalui media massa.

“Robby merasa terkejut membaca di media massa yang mengumumkan penetapan Robby Anangga sebagai tersangka 8 hari sebelum diberitahu secara resmi,” ujar Syarwani.

Menurut Syarwani laporan Mulyadi ke Poldasu didasari ihwal Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 antara Robby Anggara dan Delmeria disaksikan Indra Alamsyah yang disahkan Notaris Dodi Budiantoro.

Ternyata, kata Syarwani, surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 tersebut tak punya dasar hukum lagi, setelah PT Dirgantara Deli Trans selaku pemberi amanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan hasilnya hakim membatalkan surat kesepakatan bersama tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan hakim tingkat pertama itu.

Syarwani juga mengatakan dalam surat kesepakatan bersama itu tidak menjelaskan penyerahan dan pemberian uang serta kewajiban pemberian keuntungan atau transportasi fee.

“Kalau timbul perselisihan, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri bukan di kantor polisi,” ujar Syarwani.

Tapi nyatanya, Robby tetap dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.

“Kami ingin Kapolri, Kapoldasu mengawal perkara tersebut agar adanya penegakan hukum tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar Sekjen NasDem Sumut itu

Syarwani tidak menghalangi kalau kliennya bersalah,silahkan lanjutkan.Tapi kalau tidak, ya segera terbitkan penghentian penyidikan(SP3). Namun Syarwani berharap perkara pidana dihentikan dulu, menunggu kepastian hukum di kasus perdata nya.

Diketahui, dalam isi surat kesepakatan bersama 1 Februari 2018 itu Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan truk untuk mengangkut gas elpiji 3 keagenan Robby yang dibeli dari PT Dirgantara Deli Trans.

Tapi belakangan Delmeria tak mampu menyediakan truk mengangkut elpiji karena ditarik pemiliknya. Tapi Delmeria mengaku dirugikan karena penghentian transportasi tersebut.

Terpisah Mulyadi selaku pelapor mengapresissi langkah Poldasu menetapkan Robby sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Robby melalui dua alat bukti yang cukup,” kata Mulyadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan Mulyadi tersebut.

“Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan ,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Advokat asal Medan Syarwani SHBiaya Transportasi GasHumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi WahyudiKapoldasukapolriKejati SumutPT Dirgantara Deli Transrobby anangga
Previous Post

Barcelona vs Athletic Bilbao: Gavi Jadi Tumbal dan Bikin Cemas

Next Post

Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Related Posts

EDY-RAHMAYADI
Medan

Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

ago 8 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 8 bulan
Mulia-Nasution
Medan

Kios Kosong di Pasar Aksara Jadi Perhatian Serius Mulia Syahputra Nasution

ago 8 bulan
PN-Medan
Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus

ago 8 bulan
AKBP-Achiruddin-Hasibuan
Medan

Kejati Terima SPDP Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

ago 8 bulan
Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD
Medan

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

ago 8 bulan
Next Post
Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171534 shares
    Share 68614 Tweet 42884
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62829 shares
    Share 25132 Tweet 15707
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3146 shares
    Share 1258 Tweet 787
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11415 shares
    Share 4566 Tweet 2854

Recent News

Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 8 bulan
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

ago 8 bulan
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

ago 8 bulan
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 8 bulan
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.