MEDAN, Waspada.co.id – Advokat asal Medan Syarwani SH berharap Kapolri dan Kapoldasu mengawal pemeriksaan terhadap Robby Anangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan biaya transportasi gas agar tidak terjadi adanya kriminalisasi, Senin (24/10).
“Penegakan hukum harus berjalan melalui koridor hukum secara benar tanpa adanya tekanan dan intervensi,” ujar Syarwani didampingi kliennya Robby Anangga setelah melayangkan surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapoldasu dan Kapolri serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya Robby Anangga warga Komplek Binjai Indah, Kecamatan Binjai Utara, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1213/VII/ SKPT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas pelapor Mulyadi selaku Kuasa Hukum dari Delmeria.
“Robby merasa terkejut atas tahapan penyidikan perkaranya. Padahal sebelumnya dia tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara lanjutan dari penyidik Subdit II Harda- Tahbang Poldasu,” ujar Syarwani.
Padahal, lanjut Syarwani, pada gelar perkara di Kejati Sumut atas laporan Mulyadi tersebut, pihak Kejatisu menyarankan perkara tersebut harus dihentikan karena bukan peristiwa/ perbuatan pidana.
Menurut Syarwani, Robby mengetahui adanya tahapan penyidikan tersebut setelah di WhatsApp pelapor. Bahkan, Robby mengetahui penetapan tersangka dirinya melalui media massa.
“Robby merasa terkejut membaca di media massa yang mengumumkan penetapan Robby Anangga sebagai tersangka 8 hari sebelum diberitahu secara resmi,” ujar Syarwani.
Menurut Syarwani laporan Mulyadi ke Poldasu didasari ihwal Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 antara Robby Anggara dan Delmeria disaksikan Indra Alamsyah yang disahkan Notaris Dodi Budiantoro.
Ternyata, kata Syarwani, surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 tersebut tak punya dasar hukum lagi, setelah PT Dirgantara Deli Trans selaku pemberi amanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan hasilnya hakim membatalkan surat kesepakatan bersama tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan hakim tingkat pertama itu.
Syarwani juga mengatakan dalam surat kesepakatan bersama itu tidak menjelaskan penyerahan dan pemberian uang serta kewajiban pemberian keuntungan atau transportasi fee.
“Kalau timbul perselisihan, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri bukan di kantor polisi,” ujar Syarwani.
Tapi nyatanya, Robby tetap dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.
“Kami ingin Kapolri, Kapoldasu mengawal perkara tersebut agar adanya penegakan hukum tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar Sekjen NasDem Sumut itu
Syarwani tidak menghalangi kalau kliennya bersalah,silahkan lanjutkan.Tapi kalau tidak, ya segera terbitkan penghentian penyidikan(SP3). Namun Syarwani berharap perkara pidana dihentikan dulu, menunggu kepastian hukum di kasus perdata nya.
Diketahui, dalam isi surat kesepakatan bersama 1 Februari 2018 itu Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan truk untuk mengangkut gas elpiji 3 keagenan Robby yang dibeli dari PT Dirgantara Deli Trans.
Tapi belakangan Delmeria tak mampu menyediakan truk mengangkut elpiji karena ditarik pemiliknya. Tapi Delmeria mengaku dirugikan karena penghentian transportasi tersebut.
Terpisah Mulyadi selaku pelapor mengapresissi langkah Poldasu menetapkan Robby sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Robby melalui dua alat bukti yang cukup,” kata Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan Mulyadi tersebut.
“Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan ,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post