MEDAN, Waspada.co.id – Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang, di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu, Jumat (7/10).
Sidang KKEP yang dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Sumut AKBP Dadi Purba, menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karo-Karo. Sedangkan Bripka M Dimpos Situmorang menerima demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan satu bulan.
Terhadap kedua anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dimana dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas.
“Bapak Kapolda Sumut selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” katanya, Minggu (9/10).
Hadi menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Diketahui, AKP M Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Polda Sumut.
Kedua anggota Polrestabes Medan itu dilaporkan karena tidak profesional dan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018.
“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.
Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan. Dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyidikan.
“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M Karo-Karo selaku panit dan plt Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” ungkap Edwin
Ia menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.
Edwin mengungkapkan, dirinya telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui kalau kalau barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL.
Namun saat itu, Edwin menyebutkan Bripka Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bripka Dimpos Situmorang menghardik kalau bukti pembayaran lunas tidak diperlukan.
“Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekira Rp80 juta,” akunya dalam kasus ini ditahan dua bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.
Namun dalam persidangan di PN Medan, Edwin mengakui hakim memutus bebas dirinya karena tidak terbukti melakukan penipuan.
Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan Tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan Hakim Ketua Tengku Oyong menyatakan seharusnya menjadi korban.
“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP M Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang ke Propam Polda Sumut,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post