SIMALUNGUN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Theofinus Situmorang di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua orang pelaku berinisial AA(22) dan SS(17) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan awalnya terhadap korban ditemukan tewas akibat kecelakaan lalu lintas di pinggir jalan. Namun saat dilakukan otopsi dari tubuh korban didapat sejumlah luka bekas penganiayaan di bagian tubuh.
“Dari hasil otopsi disimpulkan korban meninggal dunia bukan mengalami kecelakaan lalu lintas tetapi akibat dianiaya” katanya, Selasa (25/10).
Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan personel Sat Reskrim Polres Simalungun yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan terhadap korban melakukan penyelidikan. Alhasil dari penyelidikan dua orang pelaku dapat diamankan.
“Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AA(22) dan SS(17) merupakan teman dekat korban,” ungkapnya sebelum korban dibunuh sempat bertemu dengan kedua pelaku di warung tuak.
“Saat di warung tuak korban memaki kedua pelaku hingga terjadi pertengkaran mulut. Tak terima kedua pelaku pun menyerang korban hingga meninggal dunia lalu para pelaku sempat kabur ke Riau,” terang mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.
Ronald menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post