MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku spesialis jambret yang sudah beraksi enam kali di Kota Medan.
Terakhir, kedua pelaku jambret bernama Muhammad Asril Mahendra alias Acil (22) dan Dimas Pramuja Hidayat (19) warga Kecamatan Medan Perjuangan, beraksi di Jalan Madong Lubis.
“Kedua pelaku ditangkap setelah menjambret seorang wanita pejalan kaki di Jalan Madong Lubis,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Jumat (7/10).
Diungkapkan, Sat Reskrim Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dalam kasus jambret yang terjadi di Kota Medan. Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti handphone
“Terhadap kedua spesialis jambret itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang wanita pejalan kaki viral di media sosial setelah terseret ke jalan karena dijambret pengendara motor berboncengan.
Aksi jambret yang dialami korban itu pun terjadi di Jalan Madong Lubis. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post