MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (28/10) sekira Pukul 03.00 WIB.
Meski sempat berupaya berkelit, pelaku AW (31 th) warga Jalan Amperan III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, akhirnya tidak berdaya ketika diamankan.
Sebab, ia terbukti telah mencoba merusak lubang kunci kontak sepeda motor yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan, Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10).
Mulanya, dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21 thn) kemudian merusak lubang kunci sepeda motor milik korban. Ternyata, aksi pelaku dipergoki warga lalu diamankan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor,” terang Rona.
Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti jaket merah, sepatu putih, topi hitam, mata obeng ketok yang dikikir dan kunci pas serta sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.
“Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Kapolsek Medan Timur mengakhiri. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post