JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menerima berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs pada Senin, 10 Oktober 2022 esok. Adapun perihal persidangan kasus tersebut bakal dilakukan secara terbuka.
“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10).
Menurutnya, sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan secara terbuka lantaran pasal yang disangkakan dalam perkaranya bukanlah tentang kesusilaan. Adapun gelaran persidangan terbuka atau tertutup itu bergantung pada pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.”Kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik,” tuturnya.
Dia menambahkan, terkait penunjukan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan, itu bakal dilakukan pasca berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Begitu juga dengan tanggal sidangnya, bakal ditentukan pasca berkas dilimpahkan mengingat penetapan waktu sidang ditentukan oleh hakim yang ditunjuk.(wol/okz/ryan/d2)
Discussion about this post