JAKARTA, Waspada.co.id – Tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit direncanakan akan naik mulai awal 2023. Pembayaran dilakukan melalui sistem Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Kenaikan tarif menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.
“Jadi tarif INA CBGs naiknya akan langsung mulai tahun ini, tapi kalau enggak salah efektif bulan Januari jadi harusnya cashflow sudah masuk duluan ke teman-teman di rumah sakit,” ujar Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu (23/11).
Sebagai orang yang berpengalaman dalam manajemen asuransi, Budi mengatakan bahwa kenaikan premi adalah sebuah kewajaran. Logika sederhananya, adanya inflasi sekaligus hak kenaikan gaji terhadap pegawai rumah sakit.
Memang secara politik pemerintah berharap tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan hingga 2024. Namun di satu sisi, langkah ini perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus memberi porsi yang adil antara pengguna BPJS yang kaya dengan miskin.
“Enggak mungkin premi itu nggak naik, padahal inflasi naik, kita mesti mendidik masyarakat juga pelan-pelan bahwa tarif itu pasti akan naik,” ucapnya.
BPJS Tak Akan Defisit
Dia menambahkan, kenaikan tarif nantinya tidak akan menjadi defisit bagi BPJS hingga 2024. Dia menuturkan, uang pada pembayaran BPJS Kesehatan harus pada porsi yang pas, artinya tidak defisit atau berlebih.
“Seperti sekarang artinya tidak optimal memberikan layanan kepada masyarakat jadi mudah-mudahan diubah,” ungkapnya.
Budi juga menegaskan kenaikan tarif BPJS tidak membebani anggaran negara. Sebab mekanisme pembayaran dilakukan dengan anggaran yang ada saat ini.
Sehingga saat penyesuaian tarif diberlakukan, cash flow untuk implementasi INA CBGS berjalan sesuai rencana. Lagi pula, imbuh Budi, kenaikan tarif Ina Cbgs juga akan meningkatkan pendapatan dari rumah sakit. (merdeka.com)
Discussion about this post