• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratan

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-SIM

Ilustrasi SIM (ANTARA)

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

RelatedPosts

FERDY-SAMBO

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

ago 2 bulan
Menkeu-Sri-Mulyani

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

ago 2 bulan
Konten-Ngemis-Online

Bareskrim Polri Bakal Panggil Influencer Terkait Konten “Ngemis Online”

ago 2 bulan

Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.

1. SIM A sebesar Rp80.000.

2. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri Korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik “Perpanjang SIM”.

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

6. Klik tombol “Kirim”.

7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.

8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.

9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.

10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Beberapa Ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM

1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera

2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.

3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.

4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling). (wol/tempo/man/d2)

Tags: KorlantasPerpanjangan SIM OnlinesamsatSIM CSIM. SIM A
Previous Post

Bantah Pernah Diperiksa Propam soal Ismail Bolong, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP

Next Post

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Related Posts

FERDY-SAMBO
Indonesia Hari Ini

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

ago 2 bulan
Menkeu-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

ago 2 bulan
Konten-Ngemis-Online
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Bakal Panggil Influencer Terkait Konten “Ngemis Online”

ago 2 bulan
Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J
Indonesia Hari Ini

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo
Indonesia Hari Ini

Replik Jaksa Penuntut: Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

ago 2 bulan
Next Post
Belanda-VS-QATAR

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9909 shares
    Share 3964 Tweet 2477
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Tiba di Sumut, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Recent News

FERDY-SAMBO

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

ago 2 bulan
Menkeu-Sri-Mulyani

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

ago 2 bulan
Konten-Ngemis-Online

Bareskrim Polri Bakal Panggil Influencer Terkait Konten “Ngemis Online”

ago 2 bulan
Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FERDY-SAMBO

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

ago 2 bulan
Menkeu-Sri-Mulyani

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.