MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk mengusut tuntas bangunan baru di Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) yang memakai dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemko Medan roboh.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menegaskan bahwa peristiwa robohnya bangunan baru yang memakan anggaran senilai Rp2,5 miliar bukan ‘arahnya’ Kejati Sumut untuk melakukan pengusutan.
“Prinsipnya tidak ke arah itu,” ucap Yos sembari mengatakan, akan mendengarkan penjelasan Kasi Intel Kejari Medan terlebih dahulu.
Lebih lanjut dikatakan Yos, bahwa kegiatan pembangunan tersebut yang telah disampaikan ke Kejati Sumut belum serah terima ke Kejari Medan.
“Dan akan diperbaiki oleh pihak terkait,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Lebih lanjut dikatakannya, atas masukan yang ada tentunya siapa pun itu dapat memberi komentar dan masukan.
“Akan kita sampaikan ke Pimpinan dan sejauh ini tentunya belum ke arah itu polanya. Karena pembangunan tersebut belum serah terima,” katanya.
Namun, katanya, setiap perkembangan akan kita sampaikan atau disampaikan oleh Kasi intel kejari Medan.
Sebelumnya, bangunan baru di Kejari Medan yang bersumber dari anggaran hibah Pemerintah Kota Medan senilai Rp2,5 miliar roboh, Jumat (11/11).
Pantauan di Kejari Medan kemarin lalu. Di lokasi pembangunan gedung itu tidak tampak plang proyek, spanduk anggaran dan target waktu pengerjaan.
Atas dasar itu, banyak permintaan masyarakat melalui media sosial untuk melakukan pengusutan peristiwa tersebut.
Pasca runtuhnya bangunan itu pihak Kejari Medan belum memberikan keterangan terkait penyebab pastinya peristiwa lengkapnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post