MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, Sumut merupakan daerah dengan konflik agraria terbesar di Indonesia dibandingan dengan 33 provinsi lainnya.
Diketahui, ada sekitar 5.800 hektare eks HGU PTPN yang harus segera diselesaikan. Termasuk, permasalahan tanah di Sari Rejo, Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia hingga pemindahan Bandara Lanud Soewondo, Kota Medan.
“Sumatera Utara terbesar kasus agrarianya dari 34 Provinsi ini. Tetapi kita harus urai, salah satunya penyelesaian dilakukan. Eks PTPN II, Sari Rejo terus kita lakukan, ini yang akan diskusikan nanti, semua. Ada Polonia, Karang Sari, Karang Rejo, ada 5.800 eks HGU,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (17/11).
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia mengatakan, pemerintah harus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam rangka kepastian hukum, manfaat dan keadilan atas kepemilikan tanah diperoleh masyarakat.
“Dia (masyarakat) pegang sertifikat, sudah selesai dia memegang hak milik,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post