BINJAI, Waspada.co.id – Sejumlah mantan kurir di Lion Parcel, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kesal lantaran pihak jasa pengiriman barang itu melakukan pemberhentian secara sepihak. Ironisnya, menurut mereka Insentif yang dijanjikan pun tak juga diberikan.
“Pihak perusahaan mem-PHK-kan kami secara sepihak. Jam kerja jadi alibi mereka. Padahal selama bekerja di Lion Parcel banyak hak-hak pekerja yang tak sesuai,” kata Robi Sopiandi (45 th), Sabtu (5/11).
Robi membeberkan, bahwa selama bekerja di Lion Parcel pihak perusahaan tak ada memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS TK. Gaji hanya Rp1,5 per bulan, gak sesuai UMK. Saat penerimaan awal pun tak melalui sistem kontrak.
“Cuma lamaran kerja aja. Gak ada kesepakatan kontrak kerja atau sejenisnya. Parahnya insentif sebesar Rp400 per paketnya yang pernah dijanjikan tak juga kami terima sampai sekarang,” cetus Robi.
“Kami minta perusahaan bayarkan insentif kami,” tambah Robi.
Selanjutnya, Manejer PT Fortuna Brindo Tama (Lion Parcel) Tandry Hertanto, saat dikonfirmasi Minggu (6/10), tak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan hanya dibaca. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post