• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Firli Temui Tersangka Lukas Enembe Disebut Langgar Aturan, KPK Buka Suara

7 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Firli-Bahuri-temui-Lukas-Enembe

Foto: Firli Temui Tersangka Lukas Enembe (Ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan terkait Firli Bahuri yang dinilai melanggar karena telah menemui tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena hal itu dinilai telah melanggar Pasal 36 UU KPK.

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 7 bulan
Benny K Harman

Sindir Yasonna Laoly, Komisi III Sebut Ada Kafe Bagus di Lapas

ago 7 bulan
Firli-Bahuri-

Ketua KPK Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila

ago 7 bulan

Adapun pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keikutsertaan Firli Bahuri ke Papua bersama rombongan penyidik KPK yang memeriksa Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

“Keikutsertaan pimpinan pada kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Ali di Jakarta, Jumat (4/11).

Ali menjelaskan, Firli Bahuri baru bisa dikatakan melanggar jika pertemuannya bersama Lukas Enembe dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi di tempat tertentu.

“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan,” ucap Ali.

Sementara, pertemuan Firli dengan Lukas Enembe, kata dia, dilakukan di tempat terbuka. Pertemuan itu dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali.

Ia mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara, sekaligus kesehatan tersangka Lukas Enembe.

“Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

“Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ujar Ali.

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, kata Firli, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan itu dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (kompas/pel/d2)

Tags: APBD PapuaFirli BahuriFirli Temua Enembegubernur papuaketua kpkkorupsikpklukas enembetersangka korupsi
Previous Post

Meryl R Saragih: Generasi Alfa dan Z serta Milenial Bakal Mendominasi di Pemilu 2024

Next Post

Edy Rahmayadi Optimis Bola Voli Akan Semakin Maju

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 7 bulan
Benny K Harman
Indonesia Hari Ini

Sindir Yasonna Laoly, Komisi III Sebut Ada Kafe Bagus di Lapas

ago 7 bulan
Firli-Bahuri-
Fokus Redaksi

Ketua KPK Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila

ago 7 bulan
Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu
Ekonomi dan Bisnis

Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu

ago 7 bulan
PLN-UIDSU-Mobil-Listrik
Ekonomi dan Bisnis

Gelorakan Kendaraan Ramah Lingkungan, PLN Kenalkan Mobil Listrik Ke Stakeholder

ago 7 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Indonesia Hari Ini

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

ago 7 bulan
Next Post
Edy-RAhmayadi-Voli-Porprovsu

Edy Rahmayadi Optimis Bola Voli Akan Semakin Maju

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170439 shares
    Share 68176 Tweet 42610
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7693 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4243 shares
    Share 1697 Tweet 1061

Recent News

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 7 bulan
Benny K Harman

Sindir Yasonna Laoly, Komisi III Sebut Ada Kafe Bagus di Lapas

ago 7 bulan
Hendriyanto-Sitorus

Peringati Hari Lahir Pancasila di Labura, ASN Kenakan Baju Adat

ago 7 bulan
Tersangka-Oknum-Guru-Pencabulan

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 7 bulan
Benny K Harman

Sindir Yasonna Laoly, Komisi III Sebut Ada Kafe Bagus di Lapas

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.