JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, HA juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” ucap Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Rabu (9/11).
Ketut mengungkapkan, perbuatan Tersangka HA, yaitu selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang,” tegasnya.
Selain itu kata Ketut, tersangka menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” ucapnya
Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA,” pungkas Ketut. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post