MEDAN, Waspada.co.id – Minta Keadilan hukum, puluhan massa yang tergabung dari keluarga dan kerabat korban pembunuhan demo kantor Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Selasa (15/11).
Unjuk rasa ini dilakukan lantaran tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Medan terhadap terdakwa DAS dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggali.
“Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak adil. Karena bertentangan dengan hukum yang ada,” tegas ayah korban berinisial RS.
Mantan anggota DPRD Medan itu menegaskan bahwa pihak keluarga taat terhadap hukum yang ada. Namun, karena tuntutan jaksa tidak sesuai UU mangkannya ia dan keluarga melakukan aksi ini.
Diungkapkannya bahwa, terdakwa merupakan anak di bawah umur dan karena hukum di Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana maka hukumannya dikurangi ½.
“Tapi apa, jaksa penuntut seharusnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara (setengah dari 15 tahun penjara) bukan 5 tahun penjara,” tegasnya.
Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk tidak menanggapi tuntutan jaksa dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara berdasarkan UU yang ada.
“Kami akan kawal putusan ini, jadi kami berharap agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Ayah korban juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan temannya terdakwa merasa senang karena telah menikam dan membunuh korban.
“Dipersidangan terdakwa juga mengaku kalau menusuk perut akan mengakibatkan kematian. Jadi karena itu kita minta hakim vonis terdakwa dengan adil,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, para keluarga korban langsung pergi ke Kejati Sumut untuk melanjutkan aksinya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post