MEDAN, Waspada.co.id – Henly alias Aseng (37) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Petisah, harus merasakan dinginnya penjara Mapolsek Medan Baru.
Pasalnya, pria itu mengutip uang parkir liar kepada pedagang senilai Rp50 ribu di Pasar Petisah, Jalan Rotan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) adanya kutipan uang parkir tidak sesuai ketentuan.
“Pelaku meminta uang parkir Rp50 ribu kepada pekerja dari salah satu pedagang bernama Duwan (37) warga Jalan Letda Sujono,” katanya, Jumat (25/11).
Menurutnya, kutipan uang parkir itu membuat korban tidak terima hingga terjadi keributan dengan pelaku lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Berdasarkan laporan dari korban, pelaku langsung diamankan dari basement Pasar Petisah dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(wol/gacok/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post