JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi aset organisasi tersebut.
Didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua PGI, Pdt. Gomar Gulthom yang dilakukan di Kantor Pusat PGI Jalan Salemba pada Senin (7/11).
Dalam kesempatan itu, Ketua PGI, Pdt. Gomar Gultom menyampaikan tentang persoalan pertanahan di Indonesia. Dia menerangkan ada krisis agraria dan ekologi.
“Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri dan Wakil Menteri. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional,” katanya dalam keterangannya.
Merespon hal itu, Hadi menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua rumah ibadah di Indonesia. “Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Dia menegaskan, kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah. “Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan, termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah” tutup Hadi
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post