DELISERDANG, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) luncurkan aplikasi Whistleblowing System untuk pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peluncuran itu berlangsung saat acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deli Serdang, Selasa (29/11).
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, meminta KPK RI untuk terus mengawasi Pemprov Sumut terhadap kinerja tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumut agar terus baik dan kesejahteraan dapat terwujud.
“Untuk itu, bapak sering-sering datang kemari, jadi bapak hadir di sini, arahkan kami secara objektif dan kami akan berbuat yang terbaik agar dapat menyejahterakan rakyat kita,” kata Edy.
Mantan Pangkostrad ini menyebutkan, KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. Pertama, berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua, jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi dan keempat suap menyuap.
“Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Edy merasa bangga lantaran dipilihnya Sumut sebagai tuan rumah Road to Hakordia wilayah I. “Kita memperingati Hakordia ini sebagai pengingat kita, semoga ini bukan hanya seremonial saja,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, mengatakan survei penilaian integritas yang diadakan KPK RI pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72%.
Menurutnya, hal ini cukup baik mengingat target nasional yang ditargetkan 70%. Alexander mengatakan bahwa penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. “Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post