PERCUT, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menggerebek kawasan pemukiman warga karena menjadi sarang permainan judi tembak ikan.
“Ada tiga lokasi judi yang digerebek. Yakni di Jalan Pekan Jumat, Jalan Pasar Belakang, Jalan Pasar Belakang, Kecamatan Percut Seituan,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora, Sabtu (19/11).
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan personel Reskrim Polsek Percut Seituan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah maraknya tindak perjudian.
Dari lokasi, Jefri mengungkapkan disita barang bukti dua unit mesin judi tembak ikan. Namun personil di lapangan tidak menemukan pemain dan operator.
“Untuk kedua barang bukti mesin judi tembak ikan sudah dibawa ke Mapolsek Percut Seituan untuk diamankan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar melaporkannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post