MEDAN, Waspada.co.id – Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, terdakwa kasus sabu seberat 43 kilogram ditunda.
Hal itu dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakannya, sidang yang direncanakan akan digelar pekan ini terpaksa ditunda lantaran rencana tuntutan belum turun.
“Gak jadi. Rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun pula. Iya. Kita lihatlah minggu depan,” katanya, Rabu (9/11).
Sementara mengutip dakwaan sebelumnya, pria berusia 77 tahun itu dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa dan Ia menyetujui dengan bayar uang sewa senilai Rp500 ribu.
Namun, saat sabu seberat 43 kg itu sudah diterima dan disimpan oleh terdakwa, petugas BNN menggerebek rumah terdakwa dan menangkapnya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 dan atau Pasal 122 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post