• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Soal Pengesahan RKUHP, Pemerintah dan DPR Beda Pandangan

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Ilustrasi-RUU KUHP

Ilustrasi RKUHP

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Terjadi silang pendapat antara pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan kepada Presiden soal RKUHP. Sebelum nanti dijadwalkan rapat pemerintah bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.

RelatedPosts

Jokowi-HPN

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 3 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 3 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 3 bulan

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RKUHP, karena sudah puluhan tahun dibahas. “Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Dia meyakini RKUHP tidak akan dapat disahkan pada periode ini, alasannya bisa membuat posisi DPR jadi tidak diuntungkan jika pengesahan dilakukan, mengingat penyelenggaraan pemilu sudah terbilang dekat.

Alasan lainnya, sambung dia, ada beberapa pasal yang masih bersifat lemah. Sebagai contoh soal pasal larangan kumpul kebo. Menurutnya, sebagian besar masyarakat meminta hal itu dilarang keras, namun dalam draft RKHUP bunyi redaksionalnya terlalu lemah.

Selain itu, tutur Habiburokhman, soal restorative justice juga banyak ditentang, lantaran sudah banyak sekali mengantar para kaum aktivis yang kritis masuk ke penjara. Oleh karena itu, dia meyakini seluruh fraksi di DPR tidak akan mengambil risiko.

“Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR menurut saya RKUHP nggak bakal disahkan di periode ini. Karena sebaik apapun draft yang disepakati, DPR akan dibully oleh media dan LSM,” jelas Habiburokhman, Rabu (16/11).

Lebih jauh dia menuturkan, Indonesia masih membutuhkan waktu lebih dari satu abad unutk mengesahkan RKUHP ini menjadi sebuah UU. ” Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice. Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif, dan tidak sekedar hitam dan putih,” pungkasnya. (merdeka/pel/d2)

Tags: DPRFinalisasi RKUHPmahfud mdMenko PolhukampemerintahPengesahan RKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-undang
Previous Post

16 Tunggakan Iuran Pelaku Usaha Tuntas, BPJS TK – Kejari Binjai Perpanjang MoU

Next Post

5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember, Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai!

Related Posts

Jokowi-HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 3 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 3 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 3 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 3 bulan
Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!
Teknologi

Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!

ago 3 bulan
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui
Teknologi

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

ago 3 bulan
Next Post
Ilustrasi-Serikat-Pekerja,-Buruh

5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember, Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143518 shares
    Share 57407 Tweet 35880
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 3 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 3 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 3 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.