MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan mengumpulkan sejumlah tokoh agama setelah ditangkapnya pelaku penistaan agama di Aula Patriatama, Minggu (13/11).
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena telah sigap menangkap tersangka Rudi Simamora (34 th) warga Kabupaten Deliserdang.
“Kita ketahui bahwa RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama, yaitu Islam. Bahkan dia (mengucapkan) akan menguliti (Tuhan) Allah,” katanya.
Hasan mengimbau, kepada masyarakat Medan agar tidak memberi komentar kepada agama orang lain, apalagi didasari pada ketidaktahuan.
“Dalam Islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain juga seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyatakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PGID Kota Medan, Pendeta Erwin Tambunan, menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.
“Atas nama PGI dan masyarakat Kristen Kota Medan, kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim. Kami punya tanggung jawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polrestabes Medan,” tegasnya.
“Ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah,” harap Erwin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengaku bakal mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan RS secara profesional.
“Proses penanganan RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan,” akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, menjelaskan motif tersangka melakukan penistaan agama dilatarbelakangi faktor ekonomi. Penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11) lalu.
Tim Patroli Siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki berinisial RS melakukan penistaan agama dengan akun Channel Youtube Anak Batak.
“Terhadap pemilik akun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post