• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tuntutan Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pledoi-Mujianto

Jaksa Tolak Pledoi Mujianto (WOL Photo)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11)

Sidang lanjutan beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

RelatedPosts

Jalan-usak-Letjen-Suprapto

HIGHLIGHTS: Jalan Suprapto Rusak, Lampu Mirip Pocong Terangi Parit, dan 3 Curanmor Ditangkap

ago 2 bulan
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

ago 2 bulan
Usbat-Ganjar

Usbat Ganjar Berdayakan Majelis Taklim Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

ago 2 bulan

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera, menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Karena itu, Jaksa Vera menegaskan, bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa konglomerat Medan tersebut.

“Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” tegas jaksa.

Dalam persidangan terlihat penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan.

“Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim,” tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

Sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider empat tahun tiga bulan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (wol/ryan/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum IsnayandaKorupsi Kredit MacetPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

Polda Sumut Sita Aset Milik Bos Judi Cemara Asri Apin BK Senilai Rp158 Miliar

Next Post

Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Related Posts

Jalan-usak-Letjen-Suprapto
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jalan Suprapto Rusak, Lampu Mirip Pocong Terangi Parit, dan 3 Curanmor Ditangkap

ago 2 bulan
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah
Medan

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

ago 2 bulan
Usbat-Ganjar
Medan

Usbat Ganjar Berdayakan Majelis Taklim Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

ago 2 bulan
Kapolrestabes-Medan
Fokus Redaksi

Kapolrestabes Dengar Aspirasi Warga Keluhkan Masalah Sampah Medan dan Maling

ago 2 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Medan

HM Husni: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan

ago 2 bulan
Kapolda-Sumut
Medan

Sat Lantas Diduga Tak Tanggap Atasi Kemacatan, Kapolda Sumut Turun Tangan

ago 2 bulan
Next Post
Basarin-Yunus-Tanjung

Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3204 shares
    Share 1282 Tweet 801
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9846 shares
    Share 3938 Tweet 2462
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Tiba di Sumut, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    298 shares
    Share 119 Tweet 75

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo2

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 2 bulan
Wartawan-Asahan-FC

Tanpa Nehe, POP Res Asahan Kandaskan Wartawan FC

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.