• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aktivis HAM: UU KUHP Mengembalikan Indonesia pada Era Otoritarian

10 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-RUU KUHP

Ilustrasi RKUHP

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Keresahan publik merespons pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) terus ditunjukkan. Argumentasinya, tak sedikit pasal yang bisa dijadikan alat oleh pemerintah memberangus kebebasan berpendapat. KUHP baru seolah menjadi senjata legal pemerintah meneror ruang dan membatasi warga untuk berekspresi.

Aktivis HAM Asfinawati yakin betul RKUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) terhitung sejak palu dalam sidang paripurna DPR diketuk pada Selasa (6/12), mengembalikan Indonesia pada era otoritarian. Ruang ekspresi menyempit, akademisi kritis dibungkam, pers pun diberangus. Alasannya, terdapat muatan pasal yang dianggap bertentangan dengan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

RelatedPosts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

ago 10 bulan
Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 10 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 10 bulan

“Sebetulnya masalah dalam KUHP adalah banyak pasal-pasal yang multitafsir,” kata Asfin, dalam diskusi bertajuk “Penyempitan Ruang Sipil dan Upaya Membangun Partisipasi yang Bermakna” di Jakarta, Rabu (7/12).

Dia menyoroti pemberlakuan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di muka umum yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut dianggap wujud dari pembungkaman warga untuk mengkritik kepala negara dan wakilnya. Apalagi tidak dijelaskan secara rigid definisi penghinaan di muka umum tersebut, kendati deliknya tak lagi umum tetapi delik aduan.

Terdapat pula Pasal 240 dan 241 yang mengatur pidana terhadap penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara. Belum lagi ketentuan dalam Pasal 256 KUHP yang mengharuskan demonstrasi dilakukan atas izin polisi yang menandakan ruang ekspresi warga dipersempit seiring dengan adanya pasal-pasal yang membungkam warga untuk mengkritik.

Asfin mengingatkan UU No 9/1998 yang diundangkan pasca-reformasi tidak lahir tiba-tiba, kebebasan berpendapat menjadi undang-undang merupakan simbol perlawanan terhadap orde baru yang otoritarian. Artinya terdapat makna penting dari lahirnya UU tersebut yang kini tak lagi bermakna lantaran KUHP baru.

Dia meyakini warga banyak mengeluhkan lahirnya KUHP baru namun tak berani bersuara lantaran sudah terteror lebih dulu akan sanksi pidana. “Jadi bukan publik tidak sadar akan haknya tapi ruang tadi itu sengaja dikecilkan, ditakut-takuti sehingga membuat mereka lemah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) Kunto Adi Wibowo menyinggung, pemerintah sudah serupa dengan China karena memberlakukan demokrasi semu kepada warganya, keran demokrasi seolah dibuka namun terdapat batasan ketat untuk menyampaikan pendapat sekalipun dalam ruang digital.

Warga China, kata Kunto, diperkenankan menyampaikan kritik kepada pemerintah lokal tetapi jangan harap kritik disampaikan kepada pemerintah komunis di pusat. Di Indonesia, gelagat tersebut terlihat berdasarkan hasil penelitian atau monitoring Kedai Kopi dalam platform Twitter.

Warga boleh memberi kritik terhadap kebijakan pemerintah seperti tingginya harga tiket masuk Pulau Komodo, namun untuk hal-hal yang substantif seperti RKUHP, Omnibus Law Cipta Kerja yang tagarnya ramai dan diperbincangkan hingga jutaan netizen, tidak diakomodasi karena berkaitan dengan kebijakan prioritas pemerintah.

“Ini menunjukkan bagaimana kecenderungan pemerintah atau penguasa hari ini untuk menyusutkan ruang sipil,” tandas Kunto. (inilah/pel/d1)

Tags: DPR RIMenkum HAMParipurna Pengesahan RKUHPrapat paripurnarkuhpRUUUU KUHPyasonna laoly
Previous Post

Ini Besaran UMK 2023 se-Sumut dari Terendah Hingga Tertinggi 

Next Post

Satuan Jihandak Gegana Polda Sumut Jinakan Bom di KNIA

Related Posts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

ago 10 bulan
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 10 bulan
Presiden-RI-Jokowi
Politik

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 10 bulan
Rapat-Paripurna
Indonesia Hari Ini

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

ago 10 bulan
Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

ago 10 bulan
KIPPU-Wilayah-I
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Dorong Praktik Bisnis Sehat Dalam Industri Karet

ago 10 bulan
Next Post
Satuan Jihandak Gegana Polda Sumut Jinakan Bom di KNIA

Satuan Jihandak Gegana Polda Sumut Jinakan Bom di KNIA

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    2412 shares
    Share 965 Tweet 603
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15276 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199730 shares
    Share 79892 Tweet 49933

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 10 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 10 bulan
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 10 bulan
WBP-Lapas-Panyabungan-Akan-Dibekali-Cara-Budidaya-Lebah-Trigona

WBP Lapas Panyabungan Akan Dibekali Cara Budidaya Lebah Trigona

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 10 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.