LIMAPULUH, Waspada.co.id – Asisten rumah tangga berinisial WH (38 th), ditangkap polisi mencuri emas di rumah majikannya di Lingkungan I, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu RN Zebua, Rabu (7/12), menjelaskan kasus pencurian tersebut dapat diungkap setelah korban, Jojor Delima Siregar (43 th) melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Limapuluh pada 23 November 2022.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Medan. Selanjutnya pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Patumbak, Pasar 5, Medan.
Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian telah ditransfer kepada salah seorang tersangka lain berinisial FA (31 th) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Tersangka FA sendiri ditangkap di Komplek Perumaha Elite Rajawali, Medan Sunggal. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Limapuluh untuk pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dijelaskannya, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 16.45 WIB. Saat itu korban bertemu salah seorang saksi dan bertanya kepada saksi, kemana bibik ?. Lalu saksi menjawab bibik keluar ma.
Kemudian korban dan saksi keluar rumah untuk pergi undangan, sesudah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada di rumah. Lalu korban pergi ke kamar melihat perhiasan (emas) sudah tidak ada di lemari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp64.000.000. (wol/dian/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post