JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rizhard Eliezer (Bharada E) menbantah pernyataan mantan atasannya, Ferdy Sambo perihal instruksi ‘hajar’ Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengaku sempat memberi perintah ‘hajar’ Brigadir J. Instruksi itu yang membuat Bharada E meletupkan pistol ke tubuh Brigadir J.
Bantahan itu ia sampaikan di hadapan Sambo yang duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
“Saya membantah kata Beliau tentang ‘menghajar’, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk ‘woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak,” terang Bharada E sambil menirukan ucapan Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo perihal menanyakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
“Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga,” terangnya.
Terakhir, Bharada E membantah keterangan Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J. Ia menegaskan, Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.
“Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas Yang Mulia,” ujar Bharada E.
Mendengar bantahan itu, ketua majekis hakim memberikan kesempatan untuk Ferdy Sambo untuk merespons bantahan Bharada E. Hanya saja, Sambo tetap pada keterangannya.
“Saya tetap pada keterangan saya,” terang Sambo.
“Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya,” timpal majelis hakim. (wol/okz/ryan)
Discussion about this post