MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3), di Grand Antares Hotel, Jalan SM Raja Medan, Kamis (15/12).
Kegiatan dilaksanakan setelah penetapan 17 partai politik (Parpol) yang akan bertarung di Pemilu serentak 2024. Acara dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau pemilu.
Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap, mengungkapkan kegiatan sosialisasi SIPS V.3 merupakan sistem pelayanan disajikan oleh Bawaslu untuk peserta pemilu dan masyarakat mencari keadilan.
“Ada pembaruan sistem dari yang lama, karena Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan sesuai dengan undangan unsur Parpol, advokat dan wartawan,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, di Bawaslu ada dua sistem pelaporan yang bisa disampaikan oleh peserta pemilu dan masyarakat, yakni laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS V.3.
“Baik langsung maupun tidak langsung, kami di sini menyosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan tidak langsung boleh,iIni sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami,” kata Irwan.
Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan calon DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada sengketa proses ada di Bawaslu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kerangka hukum yang harus dibaca kita semua. Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama undang-undang, ditambah Perpu Nomor 1 Tahun 2022, karena ada empat Provinsi baru,” jelasnya.
Herdi mengungkapkan, bahwa ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024, nantinya. Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu. “KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi. Kita hadir di sini untuk berkomitmen Pemilu di Sumatera Utara yang lebih baik,” sebut Herdi.
Herdi mengatakan Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 menjadi Pemilu yang bahagia dan menyenangkan, karena bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang. “Tanggal 14 Februari 2024, karena Pemilu valentine, menjadikan Pemilu yang membahagiakan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post