MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC). Hanya dengan menggunakan KTP, semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan secara rujukan berjenjang.
Dikatakan, pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang ini artinya, kecuali dalam keadaan gawat darurat atau emergency, warga harus terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas. Selanjutnya, dokter di puskesmas yang menentukan apakah warga tersebut perlu atau tidak perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit (RS).
“Kalau pun dirujuk ke rumah sakit atau FKTL, tentu rumah sakit yang sesuai dengan rayon puskesmas tersebut. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipenya lebih tinggi lagi. Inilah alurnya,” kata Kadis Kesehatan Medan, Taufik Ririansyah, Jumat (16/12), seraya menambahkan jika warga dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang mempunyai kerja sama dengan BPJS.
Bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, dijelaskan Taufik warga yang menunggak tersebut tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP Medan juga secara rujukan berjenjang dan mendapat fasilitas Kelas III, walaupun sebelumnya dia pernah terdaftar sebagai di Kelas I atau Kelas II.
Diterangkan, program ini tidak menghilangkan mekanisme, tanggung jawab, dan pelayanan bagai warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Mandiri.
“Yang PBI APBN tetap dibayar iurannya oleh APBN, yang PBI APBD dibayar APBD, yang PPU dibayar pemberi upahnya, begitu juga terdaftar secara mandiri dibayar secara mandiri,” terangnya.
Kabid Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Faisal Bukit, menegaskan sejak Kota Medan mencapai UHC, setiap warga memiliki KTP Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.
Faisal menerangkan, warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.
“Bila warga yang bersangkutan punya rezeki dan dia mau masuk kembali secara mandiri karena berharap mendapat pelayanan di Kelas II atau Kelas I, tunggakannya akan muncul lagi,” terangnya.
Ditekankan, hakikatnya UHC ini ditujukan kepada warga yang kurang mampu. Jika memang mampu, lanjutnya, warga diminta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya dikabarkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan pernyataan, mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan sudah bisa berobat ke berbagai rumah sakit hanya menggunakan KTP, meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini sempat membuat masyarakat senang dan lega, namun kenyataannya tidaklah demikian. Penggunaan KTP sebagaimana dimaksud, tidak dapat digunakan untuk berobat semudah yang dibayangkan. (wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post