BINJAI, Waspada.co.id – Rekomendasi besaran penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Binjai sudah diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di Kota setempat saat ini sedang proses menunggu keputusan Pemprov.
“Terkait UMK Kota Binjai sudah kita rapatkan dengan Dewan Pengupahan, ada kenaikan nanti di tahun 2023. Rekomendasinya (besaran upah) sudah dikirim ke Dinas Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah ditetapkan nanti akan kita umumkan,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, Senin (5/12).
Belum diketahui berapa Untuk besaran yang direkomendasikan ke Pemprov, Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Kota Binjai, Erwin Nainggolan. Masih enggan membocorkan berapa persen kenaikan UMK Kota Binjai pada tahun 2023.
“Besok pagi ya pak, saya baru menghantar hasil ke Disnaker Provinsi untuk UMK Kota Binjai 2023. Untuk UMK Kota Binjai pada tahun 2022 Rp2.630.684,” ujar Erwin.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post